
KakanKemenag Bangkep, wujudkan kesejahteraan masyarakat, Wakaf dikelola secara efektif dan efisien

Ket: KakanKemenag Kab. Bangkep H.Rusdin, saat membuka Sosialisasi Wakaf
Humas(Kemenag Bangkep),- Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Bangkep bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia(BWI) melaksanakan Sosialisasi Wakaf bertempat di Hotel Sidapore Salakan, Senin 30 Desember 2019.
Kegiatan Sosialisasi diikuti sebanyak 25 orang yaitu Imam mesjid, Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS, Nazhir Wakaf serta pengurus BWI Kab. Banggai Kepulauan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bangkep H.Rusdin, didampingi Kasubag Tata Usaha Riatman A Nursin, Sub.Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kab.Bangkep Nophan Wengku.
Dalam laporan ketua BWI Kab.Bangkep Riatman A Nursin, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman kepada para imam masjid/Nazhir wakaf agar mereka mampu mengelolah wakaf sesuai fungsinya dengan baik.
Sementara itu, Kakan.Kemenag Bangkep Rusdin, dalam sambutannya bahwa pengelolah wakaf dapat berjalan dengan baik, salah satu langkah strategis perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
Olehnya wakaf perlu di kelolah secara efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. semoga kegiatan sosialisasi yang di laksanakan ini agar bisa dapat bermanfaat bagi Imam Masjid, Nazhir wakaf terlebih bagi pengurus BWI kab.Banggai Kepulauan, ucapnya.
Penulis : ( Zul )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H