
Kemenag Poso Gelar Sosialisasi BOP Tahun 2021

Ket: Kasubbag TU, Hj. Sitti Nurna
Poso (Kemenag Sulteng) - Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit terdepan Kementerian Agama pada tingkat Kecamatan. Fungsi KUA sebagaimana termaktub dalam PMA 34 Tahun 2016 antar lain mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tersebut, KUA kecamatan diberikan Biaya Operasional Perkantoran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran KUA Kecamatan wajib dilaksanakan secara tertib, efesian, efektif, transparan dan akuntabel. Dalam rangka memenuhi prinsip dan standart pengelolaan tersebut perlu mematuhi Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran Kua Kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bina KUA Kantor Kemenag Sulteng, Irwan, pada kegiatan Sosialisasi BOP KUA Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Kemenag Poso, Selasa (30/03/2021).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 10 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan operator pengelola BOP.
Kepala Kantor Kementerian Agama Poso yang diwakili Kasubbag TU, Sitti Nurna’imah dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk ketertiban administrasi Keuangan di KUA
“Kegiatan ini penting guna mempermudah dan membantu pelaksanaan pengelolaan BOP KUA, mempermudah tata kelola pengelolaan biaya operasional perkantoran kecamatan, dan pengelolaan biaya operasional perkantoran KUA Kecamatan bisa dilaksanakan secara tertib, efesian, efektif, transparan dan akuntabel” katanya.
Menurutnya, dalam pengelolaan BOP, banyak yang harus kita persiapkan, seperti RAB atau RKAL, Shcedule atau skala prioritas, membuat pembukuan atau BKU.
“Susun LPJ setiap bulan dengan bukti-bukti yang sah dan dilaporkan ke Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Poso,” tambahnya.
Ia juga berpesan jaga amanah agar hidup lebih berkah dan selalu tingkatkan komunikasi dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang sudah di putuskan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029