
Ini Besaran Harga Zakat Fitrah Untuk Kota Palu

Ket: besara Zakat fitrah di Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 1084/Kk.22.08/BA.00/04/2022 telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1443 H/ 2022 M untuk wilayah Kota Palu, pada Senin (11/04).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat ditemui menjelaskan bahwa hasil besaran zakat merupakan hasil pantauan dari Tim Seksi Bimas Islam (Bimais) di beberapa pasar.
“Jika dalam satuan kilo atau liter (zakat) tidak ada perubahan, yang dipantau Tim Bimais adalah harga beras dibeberapa pasar, Alhamdulillah untuk tahun ini kami menentukan besaran zakat jika diuangkan sebesar Rp 32.000, perjiwa,” paparnya.
Selain itu, Nasruddin juga menyarankan agar Zakat Fitrah dibayar di awal waktu Ramadan untuk memudahkan pendistibusian zakat nantinya. Mantan Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulteng ini juga mengimbau, selain kepada UPZ Masjid, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedakahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah masing-masing.
(Fuad)
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri