- Kontributor
12 April 2022 0:0:0 3303

Ini Besaran Harga Zakat Fitrah Untuk Kota Palu

Ket: besara Zakat fitrah di Kota Palu


Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 1084/Kk.22.08/BA.00/04/2022 telah menetapkan besaran Zakat Fitrah  Ramadan 1443 H/ 2022 M untuk wilayah Kota Palu, pada Senin (11/04).

Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat ditemui menjelaskan bahwa hasil besaran zakat merupakan hasil pantauan dari Tim Seksi Bimas Islam (Bimais) di beberapa pasar.

“Jika dalam satuan kilo atau liter (zakat) tidak ada perubahan, yang dipantau Tim Bimais  adalah harga beras dibeberapa pasar,  Alhamdulillah untuk tahun ini kami menentukan besaran zakat jika diuangkan sebesar Rp 32.000, perjiwa,” paparnya.

Selain itu, Nasruddin juga menyarankan agar Zakat Fitrah dibayar di awal waktu Ramadan untuk memudahkan pendistibusian zakat nantinya.  Mantan Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulteng ini juga mengimbau, selain kepada UPZ Masjid,  masyarakat juga bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedakahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah masing-masing.

(Fuad)   

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex