
Ini Besaran Harga Zakat Fitrah Untuk Kota Palu

Ket: besara Zakat fitrah di Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 1084/Kk.22.08/BA.00/04/2022 telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1443 H/ 2022 M untuk wilayah Kota Palu, pada Senin (11/04).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat ditemui menjelaskan bahwa hasil besaran zakat merupakan hasil pantauan dari Tim Seksi Bimas Islam (Bimais) di beberapa pasar.
“Jika dalam satuan kilo atau liter (zakat) tidak ada perubahan, yang dipantau Tim Bimais adalah harga beras dibeberapa pasar, Alhamdulillah untuk tahun ini kami menentukan besaran zakat jika diuangkan sebesar Rp 32.000, perjiwa,” paparnya.
Selain itu, Nasruddin juga menyarankan agar Zakat Fitrah dibayar di awal waktu Ramadan untuk memudahkan pendistibusian zakat nantinya. Mantan Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulteng ini juga mengimbau, selain kepada UPZ Masjid, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedakahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah masing-masing.
(Fuad)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025