Ini Besaran Harga Zakat Fitrah Untuk Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 1084/Kk.22.08/BA.00/04/2022 telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1443 H/ 2022 M untuk wilayah Kota Palu, pada Senin (11/04).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat ditemui menjelaskan bahwa hasil besaran zakat merupakan hasil pantauan dari Tim Seksi Bimas Islam (Bimais) di beberapa pasar.
“Jika dalam satuan kilo atau liter (zakat) tidak ada perubahan, yang dipantau Tim Bimais adalah harga beras dibeberapa pasar, Alhamdulillah untuk tahun ini kami menentukan besaran zakat jika diuangkan sebesar Rp 32.000, perjiwa,” paparnya.
Selain itu, Nasruddin juga menyarankan agar Zakat Fitrah dibayar di awal waktu Ramadan untuk memudahkan pendistibusian zakat nantinya. Mantan Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulteng ini juga mengimbau, selain kepada UPZ Masjid, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedakahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah masing-masing.
(Fuad)
- 1 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag 2024