Kemenag Sulteng Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 bersama BPJPH dan Komisi VIII DPR RI
Palu (Kemenag Sulteng) - Penundaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 menjadi WHO Oktober 2026 adalah sebagai bentuk keprihatinan pemerintah pada Usaha Mikro Kecil (UMK) agar dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal sampai oktober 2026, hal ini disampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng, H. Makmur M. Arief selaku ketua Satgas Halal Sulteng saat membuka kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama yang dilaksanakan di UPT Diklat pertanian Kab. Sigi dan dilanjutkan di salah satu Cafe Kota Palu, senin, 26/8/2024
Kegiatan ini adalah kerjasama antara Kementerian Agama Sulteng, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dan anggota DPR RI komisi VIII yang akan dilaksanakan dari tanggal 26 - 28 Agustus di lima tempat yang berbeda di kab. Sigi, Kota Palu dan Kab. Donggala.
Ketua satgas halal Sulteng, H. Makmur M. Arief mengatakan Keputusan penundaan ini juga untuk melindungi pelaku UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sangsi administrasi karena belum memiliki sertifikat halal" kata Ketua satgas
Penundaan ini hanya berlaku bagi UMK Usaha Mikro Kecil, sedangkan Pelaku usaha ' menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal mulai 18 oktober 2024, ujar H. Makmur
Ketua satgas halal mengharapkan pada peserta setelah mengikuti kegiatan ini agar melakukan tiga hal, yaitu bagi yg belum mempunyai sertifikat halal mari daftarkan produk agar bersertifikat halal, menghubungi Pendamping Produk Halal (PPH) kab/kota dari UIN dan Untad. Bagi yang telah memiliki sertifikat halal mohon disosialisasikan ke pelaku usaha yang lain bahwa pengurusannya mudah dan tidak dipungut biaya.
H. Makmur menyampaikan evaluasi proses sertifikasi halal khususnya wilayah Sulteng yaitu Keterbatasan auditor halal, belum adanya tarif yang baku bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar setoran resmi BPJPH, partisipasi pemda tentang penyediaan anggaran masih relatif rendah terutama bagi OPD dalam kegiatan sosialisasi halal, Sertifikat Rumah Potong Hewan (RPH), pengawasan lapangan setelah pasca sertifikasi halal guna menjamin kontuinitas kehalalan produk karena keterbatasan SDM, insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sering terlambat dibayarkan karena P3H sebagai ujung tombak produk halal di lapangan.
H. Makmur berharap pula agar lembaga BPJPH ini ada di tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
Dijelaskan pula bahwa pendaftaran halal dapat melalui Jalur mandiri/reguler, daftar kelompok, difasilitasi dan pendaftaran gratis.
Satgas Halal Kanwil Kemenag Sulteng menginformasikan untuk pendaftaran sertifikat halal dapat login ke web BPJPH https://ptsp.halal.go.id/, SiHalal dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT dari dinas kesehatan, mengisi email, no. Hp dan pasword.
Anggota Komisi VIII DPR RI , Matindas J. Rumambi mengatakan kegunaan mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yaitu pasarnya akan lebih luas serta tidak ada keraguan bagi produk yang dipakai & konsumsi.
Perlu juga dlibatkan pemda utnuk mensupport usaha UMK, OPD terkait yaitu Dinas koperasi dan UMKM sehingga dapat mengangkat pendapatan daerah, ungkap Matindas
Bahwa anggaran yang kami berikan perlu pengawasan karena DPR mempunyai fungsi yaitu Legislasi, anggaran dan pengawasan serta untuk mendengarkan permasalahan UKM dalam pengurusan sertifikasi halal, sehingga kami hadir disini, ujarnya
Setelah itu dilakukan sesi tanya jawab antara para peserta UKM, Ketua Satgas halal, Anggota DPR RI dan BPJPH pusat.
Hadir dalam kegiatan ini BPJPH Kementerian Agama Pusat, Satgas halal daerah, peserta pelaku UMK se Kab. Sigi dan kota Palu.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama