
Kakan Kemenag Sampaikan Sambutan Pengukuhan DMI Kab. Banggai Laut.

Ket: Kakankemenag Banggai Laut Riatman A. Nursin saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus DMI Kabupaten Banggai Laut
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Banggai Laut Masa Bhakti 2022-2027, Sabtu (10/12/22) di Gedung Serbaguna Desa Lampa
Pengukuhan DMI tersebut mengusung tema "Makmurkan Masjid, Makmurkan Umatnya"
Kakankemenag Riatman, mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sulawesi Tengah yang telah berkenan hadir dan mengukuhkan Pengurus Daerah DMI Kabupaten Banggai Laut.
"Terbentuknya Pengurus Daerah DMI Kabupaten Banggai Laut merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan dalam memakmurkan Masjid" ujarnya
Kakankemenag Riatman berharap pelantikan hari ini dapat berkesinambungan dimasa-masa yang akan datang, karna hal ini merupakan kewajiban kita selaku umarah agar masyarakat dapat membawa ajaran Islam dengan baik.
"Semoga dengan dikukuhkan pengurus dan anggota DMI Kabupaten Banggai Laut yang baru dapat memberikan pembaharuan keagamaan yang lebih baik di daerah ini" tandasnya
Sementara itu, Bupati Banggai Laut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Ruslan menyampaikan dengan terlaksananya Pelantikan DMI Kabupaten Banggai Laut, kita jadikan sebagai benteng pengembangan ajaran Islam yang harus dijaga dan dirawat bersama, dapat mengedepankan bobot yang efektifitas program serta kegiatan yang akan disusun.
"Selaku.Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai saya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara-saudara menjadi Pengurus DMI Kabupaten Banggai Laut" ungkapnya
Bupati berharap, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Banggai Laut dalam melaksanakan visi dan misinya harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat dan agama. (MH)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029