Humas Lilis Kontributor
3 Juli 2025 14:12:0 403

Lulus PPPK Kemenag 2024? Segera Unggah Berkas Sebelum 31 Juli

Ket: Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, Moh Taslim


Palu (Kemenag Sulteng) – Hasil akhir seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024 telah diumumkan pada 30 Juni 2025.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, Moh. Taslim, mengimbau agar peserta yang dinyatakan lulus segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Proses unggah berkas dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025. Taslim menegaskan bahwa kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. “Saya berharap peserta lebih teliti dalam proses unggah berkas,” ujarnya.

Secara nasional, jumlah pelamar PPPK Kemenag mencapai lebih dari 17 ribu orang. Untuk wilayah Sulawesi Tengah, terdapat 941 pelamar tenaga non-ASN, namun hanya 417 yang mengikuti ujian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 334 orang dinyatakan lulus. Para peserta yang lulus akan menempati formasi jabatan pelaksana di lingkungan Kemenag.

Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, seleksi ini tidak dipungut biaya dan merupakan hasil kerja dari peserta. “Kelulusan merupakan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, itu adalah penipuan,” tegasnya.

Adapun dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah;

b. Ijazah asli atau surat penyetaraan dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri;

c. Transkrip nilai asli atau hasil konversi IPK dari kementerian berwenang untuk lulusan luar negeri;

d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang diisi dengan tulisan tangan huruf kapital, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000;

e. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermeterai sesuai format pada pengumuman;

f. SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan dari fasilitas Kemenag), diterbitkan paling lambat bulan Juli 2025;

h. Surat keterangan bebas narkoba, ditandatangani oleh dokter di unit layanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang, diterbitkan paling lambat bulan Juli 2025.

Tags: Sekjen

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex