Kemenag Sulteng Rilis Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha menandatangani Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Terintegrasi di Sekolah, Senin (8/1/2024). Pedoman tersebut dirilis Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis).
Dalam pedoman tersebut, tertuang penjelasan lengkap program MDT yaitu, program pembelajaran pendidikan Diniyah Takmiliyah yang terintegrasi/terpadu dengan lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PTU).
Dijelaskan, program pendidikan diniyah yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal dapat berkerjasama dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam satuan pendidikan terdekat. Pendidikan Diniyah Takmiliyah terintegrasi dalam lembaga pendidikan formal merupakan program pendidikan yang bertujuan dalam memperkuat ilmu keagamaan.
Beberapa tujuan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai program di lembaga pendidikan formal/PTU/PTKI pada pelaksanaan program pendidikan, Pertama memberikan tambahan pengetahuan pendidikan agama Islam pada peserta didik sekolah formal/mahasantri perguruan tinggi. Kedua, memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik agar dapat mengembangkan kehidupannya. Ketiga, mendorong peserta didik sekolah formal agar memiliki pengalaman. Keempat, pengetahuan dan keterampilan beribadah. Kelima, mendorong dan menguatkan karakter peserta didik sekolah formal agar memiliki toleransi terhadap sesama dan mampu bersikap moderat.
Kakanwil Ulyas berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi para penyelenggara dan pembina pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Khususnya Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah terintegrasi di sekolah. Karena Pedoman MDT ini mencakup prosedur pendirian, penyelenggaraan, maupun pembinaannya.
Menurutnya pemerintah tetap mengakomodasi berbagai bentuk inovasi dari masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan kebutuhan, dan keunggulan masing-masing pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ia berharap Bidang Pakis dapat terus mengawal proses penyelenggaraan Program MDT tersebut.
Kepala Bidang Pakis Nurlaili menjelaskan hal itu sudah sejalan dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007, sebagaimana dijelaskan pada pasal 8 yaitu fungsi Pendidikan Keagamaan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan mewujudkan kecakapan sebagai ahli ilmu agama, jelasnya.
Pada pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Kakanwil ini, dihadiri pula penanggung jawab dan penyusun Pedoman MDT, Muhammad Nasir, Muhammad Ikhsan dan Asra J.A Pakai.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024