
Pembinaan Kelompok Kerja Madrasah Se Kabupaten Morowali

Ket:
(Morowali) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke memberikan pembinaan sekaligus silaturahim kepada para guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Morowali, bertempat di Aula Kankemenag Morowali, Sabtu (27/03).
Kakanwil Rusman yang pada kegiatan ini didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Morowali, Ahmad Hasni menyampaikan beberapa hal penting dalam materi pembinaannya.
Pertama, Guru harus mampu mengajar secara kontekstual. Kedua, Guru harus mampu mengajar secara PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan). Ketiga, Guru wajib memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, Kompetensi Pedagogik, dan Kompetensi Sosial.
Kemudian Keempat, dalam mengelola pendidikan, Madrasah harus memperhatikan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Terakhir. Mari bekerja sebaik-baiknya. Cintai tugas kita sebagai guru. Hak-hak kita Insya Allah sudah banyak terpenuhi. Mudah-mudahan dengan adanya sertifikasi maupun tukin dapat semakin meningkatkan kesejahteraan Bapak Ibu sekalian, dan semoga Madrasah semakin baik kedepannya. Madrasah Hebat, Madrasah Bermartabat,” ujar Kakanwil Rusman.
Di akhir materi pembinaannya, Kakanwil Rusman juga berpesan kepada seluruh guru yang hadir agar selalu menjaga marwah Kementerian Agama dimanapun dan apapun tugas yang diberikan. (AS)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025