
Empat Siswa MAN Tolitoli Ikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Ket:
Tolitoli (MAN Tolitoli), Dalam rangka Sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif dengan Tema Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan pemilihan Umum tahun 2024, Madrasah Aliyah Negeri Tolitoli mengutus empat Siswa/Siswi yang sudah berusia 17 Tahun dan satu guru pendamping, yang dilaksanakan Aula Hotel bumi harapan Tolitoli, Sabtu 10/9/2022.
Dalam Pemaparan, Djamri Ketua Bawaslu Prov. Sulteng menjelaskan Desain ketatanegaraan mengenai Pemilu Indonesia yaitu pemilu Nasional, Pemilu legislatif (Anggota DPR, DPD, DPRD) Pemilu Presiden dan wakil presiden. Pemilu dilakukan secara serentak pada tahun 2015 (pasca Putusan MK No.14/PUU XI 2013, tanggal 23 januari 2014) Pemilu Lokal pemilihan kepala Daerah dan wakil kepala Daerah kabupaten Kota (pemilihan Bupati dan wakil Bupati,serta Walikota dan wakil Wali kota), Pemilihan serentak Desember 2015,Februari 2017,juni 2018,tahun 2020,2022,2023,dan 2027 (Dasar Hukum UU No 8 Tahun 2015).Pemilu Desa Pemilihan kepala desa secara serentak disetiap Kabupaten (UU No 8 Tahun 2014).
Ia pun menambahkan tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu, penanganan Pelanggaraan pemilu dan sengketa pemilu, sesuai dengan pasal 93 huruf B angka 1.
Dalam kegiatan ini, H.Rahman Akil Guru Pendamping Man Tolitoli sangat berharap agar adanya sosialisasi ini siswa dapat membedakan kegiatan mana yang rawan akan politik uang dan kegiatan mana yang aman. Olehnya dengan sosialisasi ini kita dapat membangun kesadaran tentang pengawasan sejak dini, tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Tokoh Masyarakat, Organisasi masyarakat, Tokoh Agama, Pemilih Pemula yang ada di kabupaten Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029