- Kontributor
1 Juli 2020 0:0:0 395

Sosialisasikan KMA NO. 494 Tahun 2020, Kakankemenag Sampaikan Hal Ini

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli kembali melaksanakan sosialisasi tentang pembatalan keberangkatan haji di Kecamatan Baolan, Rabu (1/7).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis menjelaskan bahwa Segala sesuatu yang terjadi dimuka bumi ini, baik yang menyenangkan maupun yang tidak adalah tidak lepas dari campur tangan dan kehendak allah. Pembatalan keberangkatan jemaah haji yang disampaikan oleh pemerintah merupakan takdir serta ketetapan allah dan sebagai seorang yang beriman kita dapat menerima keputusan ini.

Setelah melalui pertimbangan yang matang, Ada dua hal yang menjadi dasar pemerintah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini yaitu pertama adalah pertimbangan keselamatan jiwa jemaah dan tidak kunjung keluarnya keputusan Pemerintah Arab Saudi membuka akses layanan haji. kedua adalah tidak adanya waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mempersiapkan segala kebutuhan jamaah selama di tanah suci, jelasnya

Selanjutnya dibalik batalnya pemberangkatan Haji tahun ini ada hikmah yang diperoleh oleh jamaah pertama yaitu jemaah lebih tenang melaksanakan ibadah haji tahun depan, kedua adalah dengan ditundanya pemberangkatan tahun ini jemaah memiliki persiapan yang lebih banyak, ungkapnya.

Sementara itu, Kasi PHU Ulfa Yunus menjelaskan sesuai KMA No 494 Tahun 2020 ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat pada musim haji tahun 1441 H/2020 M. Pertama BIPIH diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan, kedua BIPIH diambil hanya setoran pelunasan, ketiga setoran awal dan setoran pelunasan tidak diambil.

“Bila jemaah pilih yang pertama, otomatis nomor porsi haji dinyatakan batal dan harus mendaftar kembali dan mengantri dari awal jika akan berhaji. Pilihan kedua masih memiliki nomor porsi, tidak kehilangan hak keberangkatan haji dan harus melunasi BIPIH 1442 H/ 2021 M. Pilihan ketiga berhak berangkat haji 1442 H/2021 M, BIPIH disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan akan menerima nilai manfaat dari setoran pelunasan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H/ 2021 M”, terang Ulfa.

Ulfa menambahkan, pada awalnya pemerintah punya tiga opsi untuk pemberangkatan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 ini. Pertama, seluruh jemaah diberangkatkan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Kedua, jemaah diberangkatkan separuhnya dan opsi ketiga pemberangkatan jemaah dibatalkan.

Penulis:(Suherman).

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex