
Kepala KanKemenag Parimo Ikuti Rakor BMN Melalui Zoom Metting

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin di dampingi Kasubbag Tata Usaha H. Mappeasse mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Kategori Satu (K1) yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual bertempat di ruang rapat KanKemenag Parimo Kamis, 2 Juli 2020.
Rakor tersebut di buka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke. Muslimin mengatakan ada beberapa point yang di tegaskan oleh Kakanwil sebagaimana arahannya kepada para Kakankemenag dan Kasubbag Tata Usaha se Sulawesi Tengah.
Yakni diantaranya adalah pertama Agar memperhatikan kembali formulir revaluasi sebelum di upload dalam memberikan laporan BMN. Kedua Data yang disajikan dalam form harus sesuai dengan data dilapangan seperti luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat), untuk tanah pastikan sudah memiliki sertifikat atas nama Kemenag RI.
Ketiga bangunan semua harus memiliki IMB dan Foto sesuai dengan kondisi terakhir. Dan keempat Adanya tanggungjawab dari pengguna barang serta dilakukan nya pemantauan, penertiban, dan pengawasan secara intern antar aparat pemerintah dalam melakukan audit yang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi yang di gelar melaui aplikasi zoom metting ini diikuti Kepala KPKNL Palu, Kepala Bagian Tata Usaha, Pimpinan Satker Kemenag Kab/Kota dan Madrasah selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), Para Kasubbag Tata Usaha dan Pengelola BMN Kementerian Agama se Sulawesi Tengah.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029