
Biro Ortala Kemenag RI Gelar Sosialiasi Penyederhanaan Birokrasi
Ket: Sosialisasi/internalisasi regulasi keorganisasian pasca penyederhanaan struktur oleh Biro Ortala Kemenag RI, Rabu (27/7/2022)
Palu (Kemenag Sulteng) – Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melakukan sosialisasi/internalisasi regulasi keorganisasian pasca penyederhanaan struktur di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (27/7/2022).
Dalam sambutannya Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arief menuturkan bahwa banyak pertanyaan yang muncul pasca perubahan struktur dan regulasi terkait tata kerja di Kemenag.
“Kegiatan ini bisa memberikan penguatan terhadap pemahaman yang sudah atau juga belum dimiliki oleh pegawai. Kami membutuhkan penjelasan mendalam sehingga dapat diketahui langkah-langkah yang tepat juga tindakan yang sama dalam menyikapi perubahan ini khususnya bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan,” ungkapnya.
Makmur berharap selanjutnya implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2022 terkait perubahan struktur khususnya di Kemenag dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pegawai bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sementara itu Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Ortala Kemenag Luqman Hakim, yang juga hadir sebagai narasumber pada sosialisasi memaparkan lahirnya PMA Nomor 6 Tahun 2022 melalui rangkaian proses yang panjang.
“Penataan merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden. Hal ini adalah bagian dari langkah akselerasi untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel dan sebagai langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Luqman mengatakan bahwa akan terus dilakukan evaluasi terkait kebijakan yang ada termasuk dampaknya terhadap kinerja.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara kita harus selalu siap dengan kemungkinan akan munculnya perubahan kebijakan,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, diikuti oleh Pejabat Administrator dan pejabat fungsional hasil penyetaraan pada Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Sulteng, Bidang, dan Pembimas, Perwakilan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kota Palu, serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) TU Kemenag Kota Palu, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Donggala, dan Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Sigi. (Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029