
Kemenag Morut Laksanakan Rapat Evaluasi

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Morowali Utara melaksanakan Rapat Evaluasi dan Koordinasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat dan ASN di lingkungan Kankemenag Morowali Utara, Rabu 24 Maret 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, membuka rapat yang dilaksanakan di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Morowali Utara yang saat ini difungsikan sebagai kantor Kemenag Morowali Utara.
Dalam arahannya, Marwiah menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keagamaan dan meningkatkan pembinaan terhadap umat beragama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara.
Marwiah mengimbau seluruh pejabat dan ASN mampu melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing tanpa mencampuradukkan tugas dan fungsi yang satu dengan lainnya. Kepada seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara diminta agar senantiasa menjadikan rencana strategis dan perjanjian kinerja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
“Visi dan misi Kanwil Kemenag Sulteng yang sudah dijabarkan dalam renstra kabupaten bisa jadi alat ukur dan sarana untuk mengevaluasi kinerja. Sehingga pelaksanaan tugas lebih terarah sistematis dan terukur,” jelas Marwiah.
Marwiah juga mengajak seluruh ASN untuk mampu memisah dan memilah antara pekerjaan prioritas, dan pekerjaan mendesak. Ia meminta seluruh ASN mempersiapkan diri dalam mewujudkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan visi misi Kementerian Agama, khususnya Kementerian Agama Kab. Morowali Utara.
Rapat diikuti oleh para pejabat eselon IV, JFT, JFU dan Pelaksana di Kantor Kemenag Morowali Utara. (Marlina)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029