
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kakankemenag : Jemaah Harus Ikhlas Dan Sabar

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1441 H/2020 M. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi covid-19 yang masih melanda di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia yang belum usai.
Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020). Yang mana pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis mengharapkan kepada seluruh jemaah Haji Kabupaten Tolitoli untuk ikhlas dan sabar menerima Keputusan pembatalan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M ini.
“Keputusan pembatalan ini diambil semata-mata untuk melindungi dan menjaga keselamatan seluruh jemaah haji dari penyebaran pandemi covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ulfa Yunus menyampaikan untuk jemaah haji Kabupaten Tolitoli yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun 2020 sebanyak 366 jemaah.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 338 orang atau sekitar 92 persen jemaah haji yang telah melunasi biaya haji”, ujarnya
“Kami juga sudah menjelaskan dan menginformasikan kepada seluruh jemaah haji yang sudah melunasi, agar bersiap diri apabila tahun ini jemaah haji tidak jadi diberangkatkan”, ungkapnya. (Suherman).
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya