Mantapkan persiapan, Kemenag Morut Laksanakan Manasik Haji
Morowali Utara (Kemenag Sulteng) - Menjelang pelaksanaan ibadah haji Tahun 1443H/2022M pada bulan Juni mendatang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara (Morut) mematangkan persiapan-persiapan. Mulai dari kelengkapan berkas, koper jemaah haji, hingga pelaksanaan manasik haji.
Sebanyak 27 jemaah haji Kabupaten Morowali Utara Tahun 2022 M mengikuti pelaksanaan manasik haji tingkat kecamatan di masjid Baiturrahman Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Senin (30/05).
Memasuki hari ketiga manasik haji, jemaah haji telah memperoleh serangkaian materi tentang pelaksanaan ibadah haji. Materi berupa Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji, Proses perjalanan Haji, Manasik Perjalanan Haji dalam Penerbangan, Bimbingan Tata Cara Pelaksanaan Haji diberikan oleh narasumber, H Masyhur dan H Muzakkar.
Menanggapi hal ini, Kepala kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara Marwiah, berharap seluruh jemaah haji dapat mengikuti manasik sengan sebaik-baiknya.
“Saya harapkan para jemaah haji bisa mengikuti manasik dengan sesungguh hati dalam rangka memantapkan persiapan meskipun kondisi dan waktu yang sempit. Manasik ini sebenarnya sudah pernah dilaksanakan dua tahun sebelumnya, namun kita lakukan pemantapan lagi agar pelaksanaan haji dapat berjalan sesuai dengan rukun dan sunnah ibadah haji”, jelasnya.
Marwiah mengimbau seluruh jemaah haji agar menjaga kesehatan, sehingga bisa melaksanakan ibadah haji secara sempurna dan menghasilkan haji yang mabrur yang membawa keberkahan bagi Kabupaten Morowali Utara.
Terkait pembatasan usia jemaah haji maksimal 65 tahun, sehingga mengakibatkan tertundanya keberangkatan usia Lansia, Marwiah menyampaikan bahwa pembatasan usia jemaah haji tersebut merupakan penetapan oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena saat ini masyarakat dunia masih menjalani masa-masa penyembuhan secara sempurna dari wabah Covid-19.
Wanita pertama dan satu-satunya di Sulteng yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama ini berharap agar tahun depan wabah Covid-19 tersebut angkanya lebih landai lagi dari tahun ini bahkan habis sama sekali sehingga aturan yang dikeluarkan juga bisa berubah dan kembali normal sebagaimana biasa.
“Yang patut kita syukuri bahwa tahun ini sudah ada lagi pemberangkatan jamaah haji walaupun adanya pembatasan kuota dan umur jamaah haji," pungkasnya.
- 1 PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR DAN KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pegadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Berkerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat