- Kontributor
27 Mei 2019 0:0:0 1065

Rapat Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Kementerian Agama Kota Palu.

Ket:


Palu, (Humas Kemenag).- Kehadiran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan Kantor Kementerian Agama melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

Merespon kebijakan baru tersebut maka unit Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan rapat membahas Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018 pada, Jumat (24/5). bertempat di Aula, Kantor kementrian Agama Kota Palu.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum M.M, turut dihadiri kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Palu, Kepala-Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Kaur Madrasah se-Kota Palu.

Dalam sambutannya, Ma’sum mengatakan “Bahwa pada dasarnya nomenklatur ini punya sisi positif dan Negatif, hal ini disebabkan akan ada pegawai yang gradenya bisa naik bisa juga turun.” Lebih lanjut Ma’sum menambahkan “Dalam PMA No 12 tahun 2018, perubahan jabatan pelaksana diusulkan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan organisasi.” Lebih lanjut “kedepannya setelah rapat akan diadakan sosialisasi mengingat ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Ma’sum.

Penulis : ( Fuad ).

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex