Kakankemenag Donggala Menanda Tangani MoU Dengan Kepala Rutan Kelas II B Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteng ), Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, melakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman perjanjian Kerja sama dengan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Donggala, Suwandi, di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, Senin (28/11-2022).
Dalam sambutannya, H. Rusdin, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dalam proses peningkatan pelaksanaan pembinaan keumatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Donggala, dan untuk memberikan bekal pengetahuan keagamaan bagi warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Donggala, untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Perjanjian bersama ini kata Rusdin, berlaku dalam jangka pendek satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Perjanjian kerja sama ini juga akan dievaluasi setiap enam bulan, kegiatan pembinaan keumatan bagi warga binaan di rumah tahanan kelas II B Donggala, serta akan melibatkan beberapa KUA dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS untuk sering memberikan pembinaan, terangnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala, Suwandi, mengungkapkan kesepakatan ini untuk mengadakan perjanjian tentang pembinaan Keumatan bagi warga Binaan Pemasyarakatan/ Narapidana Rutan Kelas II B Donggala.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Donggala yang telah bersedia untuk bekerjasama untuk meningkatkan sinergitas dalam melaksanakan pembinaan di rumah tahanan kelas II B Donggala," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, Para Kepala Seksi/penyelenggara, para Kepala KUA, Ketua Pokjaluh, Para Penyuluh PNS dan Non PNS .
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama