
Kemenag Donggala Laksanakan Bimbingan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka bimbingan perkawinan Remaja Usia Sekolah di MAN Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan (Bimwin) Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Donggala, Selasa (6/3/2023).
Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin dalam arahannya, mengungkapkan bahwa pembinaan dan bimbingan pra nikah yang diikuti oleh remaja usia sekolah, bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga Samawa (Sakinah, Mawadah, dan Warahmah), sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, terangnya.
Sebab meski di usia remaja normal tentu muncul rasa cinta kepada lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan untuk memotivasi ke hal yang bersifat positif karena usia pernikahan telah diatur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, dimana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Ditambahkannya, dampak pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir, olehnya itu bimbingan perkawinan pra nikah ini diharapkan remaja usia sekolah semakin memahami tentang pentingnya tahapan pernikahan, sehingga yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala Haerullah Muh Arief, mengatakan bahwa kegiatan Bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah merupakan salah satu realisasi tugas pokok, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha untuk mencegah perkawinan usia dini, memberikan pemahaman para remaja terhadap dampak-dampak perkawinan usia dini secara mental dan teknik-teknik penyelesaian komplik rumah tanggah sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian, tuturnya.
Dampak perkawinan anak dibawah umur perempuan yang kawin sebelum usia 19 tahun lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah, lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengalami konplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun, ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Bimbingan Masyaraakat Islam, DR. H. Haerullah Muh. Arief, S.Ag, M.Hi, Kepala MAN Donggala diwakili Gufri, S.Pd, MM, pelaksana pada seksi Bimais, para guru, siswa-siswi MAN Donggala, dan Staf Kasi Bimais Kemenag Donggala.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H