Kemenag Donggala Laksanakan Bimbingan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan (Bimwin) Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Donggala, Selasa (6/3/2023).
Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin dalam arahannya, mengungkapkan bahwa pembinaan dan bimbingan pra nikah yang diikuti oleh remaja usia sekolah, bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga Samawa (Sakinah, Mawadah, dan Warahmah), sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, terangnya.
Sebab meski di usia remaja normal tentu muncul rasa cinta kepada lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan untuk memotivasi ke hal yang bersifat positif karena usia pernikahan telah diatur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, dimana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Ditambahkannya, dampak pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir, olehnya itu bimbingan perkawinan pra nikah ini diharapkan remaja usia sekolah semakin memahami tentang pentingnya tahapan pernikahan, sehingga yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala Haerullah Muh Arief, mengatakan bahwa kegiatan Bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah merupakan salah satu realisasi tugas pokok, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha untuk mencegah perkawinan usia dini, memberikan pemahaman para remaja terhadap dampak-dampak perkawinan usia dini secara mental dan teknik-teknik penyelesaian komplik rumah tanggah sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian, tuturnya.
Dampak perkawinan anak dibawah umur perempuan yang kawin sebelum usia 19 tahun lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah, lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengalami konplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun, ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Bimbingan Masyaraakat Islam, DR. H. Haerullah Muh. Arief, S.Ag, M.Hi, Kepala MAN Donggala diwakili Gufri, S.Pd, MM, pelaksana pada seksi Bimais, para guru, siswa-siswi MAN Donggala, dan Staf Kasi Bimais Kemenag Donggala.
- 1 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025