- Kontributor
8 Maret 2023 0:0:0 160

Kemenag Donggala Laksanakan Bimbingan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka bimbingan perkawinan Remaja Usia Sekolah di MAN Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan (Bimwin) Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Donggala, Selasa (6/3/2023). 

Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin dalam arahannya, mengungkapkan bahwa pembinaan dan bimbingan pra nikah yang diikuti oleh  remaja  usia sekolah, bertujuan untuk memberikan bekal  pengetahuan, pemahaman, pernikahan  sebagai upaya mewujudkan  keluarga  Samawa (Sakinah, Mawadah, dan Warahmah), sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, terangnya.

Sebab meski di usia remaja normal tentu muncul rasa cinta kepada lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan untuk memotivasi ke hal yang bersifat positif karena usia pernikahan telah  diatur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, dimana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun dan perempuan sudah mencapai  umur 19 tahun.

Ditambahkannya, dampak pernikahan dini  yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan  masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut  waktu yang seharusnya  berkumpul  dan bergaul dengan teman justru  akan berakhir, olehnya itu bimbingan  perkawinan  pra nikah ini diharapkan  remaja usia  sekolah  semakin memahami  tentang  pentingnya  tahapan pernikahan, sehingga  yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap, terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala Haerullah Muh Arief,  mengatakan bahwa kegiatan Bimbingan  perkawinan pra nikah  bagi remaja usia sekolah merupakan  salah satu realisasi  tugas pokok, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha  untuk mencegah perkawinan  usia dini, memberikan pemahaman para remaja  terhadap dampak-dampak perkawinan usia dini  secara mental dan teknik-teknik  penyelesaian  komplik rumah tanggah  sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian, tuturnya.

Dampak perkawinan  anak dibawah umur  perempuan yang kawin sebelum usia 19 tahun  lebih rentan untuk menyelesaikan  pendidikan menengah, lebih rentan mengalami  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengalami konplikasi  saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab  kematian kedua terbesar  untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun, ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Bimbingan Masyaraakat Islam, DR. H. Haerullah Muh. Arief, S.Ag, M.Hi, Kepala MAN Donggala diwakili  Gufri, S.Pd, MM, pelaksana pada seksi Bimais, para  guru,  siswa-siswi MAN  Donggala, dan Staf Kasi Bimais Kemenag Donggala.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex