
Kepala Kantor Kemenag Donggala Membuka Kegiatan Pencegahan Penyalagunaan Narkotika

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membukan secara resmi sosialisasi bahaya pengguna narkotika
Donggala (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, membuka kegiatan tentang pencegahan penyalagunaan Narkotika, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, Rabu (19/10-2022). Turut mendampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, Abire dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai.
Dijelaskannya bahwa perkembangan penyalahgunaan narkotika sering ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa, olehnya untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi penyebab terjadinya pemakai narkoba.
Menurut Rusdin, penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain yaitu faktor letak geografi Indonesia, faktor ekonomi, faktor kemudahan memperoleh obat, faktor keluarga dan masyarakat, faktor kepribadian dan faktor fisik dari individu yang menyalagunakan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, Abire, mengungkapkan dampak akibat dari pada Narkoba tentu merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kabupaten Donggala termasuk tempat transit Narkoba dan Sulawesi Tengah termasuk urutan kelima dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia pemakai Narkoba, ungkapnya.
Olehnya itu, langkah yang harus dilakukan bagaimana masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan narkoba, maka harus selektif dalam pergaulan, mampu bersikap anti narkoba, mau terlibat aksi dalam pemeriksaan tes urine serta membentuk satgas anti narkoba baik dari pengawas guru maupun dari penyuluh agama, ujarnya.
Berdasarkan Undang-Indang Narkoba pasal 7 bahwa Narkoba hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan pasal 4 berbunyi menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalagunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika,jelas Abire.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, dalam arahannya mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari penggunaan narkoba yang berdampak buruk bagi tubuh yakni jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika kecuali untuk alasan pengobatan dan terapi, mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh.
Maka diharapkan kepada seluruh Kepala KUA yang hadir saat ini, untuk menyampikan kepada seluruh penyuluh agama Islam Non PNS maupun penyuluh agama lain agar setiap melakukan penyuluhan di daerah tugas masing- masing selalu menitipkan pesan-pesan tentang bahaya mengkomsumsi narkoba agar masyarakat terhindar dari pengaruh narkotika, tutup Darwin.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H