- Kontributor
20 Oktober 2022 0:0:0 134

Kepala Kantor Kemenag Donggala Membuka Kegiatan Pencegahan Penyalagunaan Narkotika

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membukan secara resmi sosialisasi bahaya pengguna narkotika


Donggala (Kemenag Sulteng),- Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, membuka kegiatan tentang pencegahan penyalagunaan Narkotika, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah  Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, Rabu (19/10-2022). Turut mendampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, Abire dan Kepala Seksi  Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai.

Dijelaskannya bahwa perkembangan penyalahgunaan narkotika sering ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa, olehnya untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi upaya  preventif, represif, terapi dan  rehabilitasi penyebab terjadinya pemakai narkoba.

Menurut Rusdin, penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain yaitu faktor letak geografi Indonesia, faktor ekonomi, faktor kemudahan  memperoleh obat, faktor  keluarga dan masyarakat, faktor kepribadian dan faktor fisik dari individu  yang menyalagunakan.

Pada kesempatan  yang  sama, Kepala Badan Narkotika  Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, Abire, mengungkapkan dampak akibat dari pada Narkoba  tentu merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kabupaten Donggala termasuk tempat transit Narkoba dan Sulawesi Tengah termasuk urutan kelima dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia pemakai Narkoba, ungkapnya.

Olehnya itu, langkah yang harus dilakukan bagaimana masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan narkoba, maka harus selektif dalam pergaulan,  mampu bersikap anti narkoba, mau terlibat aksi dalam pemeriksaan tes urine serta membentuk satgas anti narkoba baik dari pengawas guru maupun  dari penyuluh agama, ujarnya.

Berdasarkan Undang-Indang Narkoba pasal 7 bahwa Narkoba hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan pasal  4 berbunyi menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan  ilmu pengetahuan  dan teknologi,  Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalagunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika,jelas Abire.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, dalam arahannya mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari penggunaan narkoba yang berdampak buruk bagi tubuh yakni jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika kecuali untuk alasan pengobatan dan terapi, mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh.

Maka diharapkan kepada seluruh Kepala KUA yang hadir saat ini, untuk menyampikan kepada seluruh penyuluh agama Islam Non PNS maupun  penyuluh agama lain agar setiap melakukan penyuluhan di daerah tugas masing- masing selalu menitipkan pesan-pesan tentang bahaya  mengkomsumsi narkoba agar masyarakat terhindar dari pengaruh narkotika, tutup Darwin.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex