
Kakankemenag Hadiri Rapat Evaluasi Pencegahan Covid-19 Bersama Bupati Donggala

Ket: Plt. Kasi Pendis Kemenag Donggala, H. Mulkin, mengikuti rapat evaluasi surat edaran Bupati Donggala tentang malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban
Donggala ( Kemenag Sulteng) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Donggala H.Mulkin, mewakili Kepala Kontor Kemenag Donggala, menghadiri rapat evaluasi Covid-19, bersama Asisten Satu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BNPB Donggala, Organisasi Perangkap Daerah (OPD), Perwakilan Polres Donggala dan FKUB Donggla, yang dipimpin oleh Bupati Donggala, di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Jum’at ( 16/7-2021)
Menurut H. Mulkin, menyempaikan bahwa agenda rapat Covid-19 terkait menyusun draf surat edaran Bupati Donggala, mengenai penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban tahun 1442 H/2021M.
Mulkin mengungkapkan, bahwa Bupati Donggala menyampaikan Khutbah Shalat Idul Adha dibatasi waktunya hanya 15 menit saja dan Khutbah Shalat Idul Adha seragam yang di buat oleh Kementerian Agama kabupaten Donggala.
Olenya itu, berdasar surat edaran Menteri Agama RI, Nomor 16 dan 17 tentang ketentuan dalam pelaksanaan hari Raya Idul Adha, malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah pada malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, malam takbiran boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun, malam takbiran boleh dilaksanakan pada pada zona hijau dan kuning, ujarnya.
Masjid atau Mushalla yang melaksanakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubah serta hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan air mengalir, masker medis dan menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, tutup Mulkin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029