KanKemenag Morowali turut sukseskan Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal
Morowali (Kemenag Morowali) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, Kegiatan dipusatkan di Pasar Sentral Bungku Kecamatan Matansala Morowali, Sabtu (18/3/2023)
Turut hadir dalam kegiatan Ny. Catri Asat, Kasi Bimais, Kasi Pendis, Para KUA, Penyuluh, Guru Madrasah.
Kegiatan kampanye Mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023. Pada kesempatan kegiatan tersebut dilakukan juga sosialisasi melalui penyebaran brosur dan membuka layanan konsultasi kepada pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Morowali tentang bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morowali, H. Asat Latopada, S.Ag, dalam arahannya mengatakan, bahwa kampanye Mandatory Halal dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Morowali bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Lebih lanjut Kankemenag Morowali membacakan sambutan Menteri Agama pada Hari Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 produk yang masuk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal, kewajiban sertifikat halal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat
Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. “Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, “terangnya
Asat menambahkan, dalam rangka menyukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Kami berharap kedepannya semua pelaku UKM di Kabupaten Morowali dapat mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal ini, sehingga pada tahun 2024 mendatang semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal,” Pungkasnya.
By. Humas Morowali
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama