
Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

Ket: Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas
Siaran Pers
Kementerian Agama
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2023 juga diperingati di puluhan ribu satuan kerja pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. “Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023. Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini seyogyanya bukan hanya menjadi seremoni semata. Ini semestinya menjadi komitmen kita bersama untuk terus mempercepat transformasi pendidikan agama dan keagamaan,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Surabaya, Selasa (2/5/2023).
“Salah satunya, saya menyampaikan bahwa madrasah siap untuk menerapkan kurikulum merdeka belajar,” imbuh Menag.
Hal ini sejalan dengan tema Hardiknas 2023 yaitu “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenag telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
“Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di madrasah, 100% mengikuti kebijakan Kemendikbudristek. Kemenag hanya melakukan adaptasi sesuai kebutuhan pembelajaran pada madrasah dalam rangka penguatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi ciri khasnya,” ungkap Menag.
Pada 2022, telah ditetapkan 2.471 lembaga madrasah yang menerapkan kurikulum merdeka. “Tahun ini, ada 26.169 lembaga madrasah dari jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK yang menerapkan kurikulum merdeka,” papar Gus Men, panggilan akrabnya.
Data tersebut, menurut Gus Men, menunjukkan antusiasme warga madrasah menerapkan kurikulum merdeka dan pertanda madrasah berani berubah. Ia optimistis, tranformasi yang dilakukan oleh madrasah serta satuan pendidikan lainnya di bawah naungan Kemenag akan memberikan dampak signifikan dalam kehidupan keberagamaan di Indonesia.
“Sekali lagi, selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari bersama-sama terus bertransformasi untuk menghasilan pendidikan agama dan keagamaan yang lebih berkualitas,” tandas Gus Men.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029