Madrasah di Sulteng Diimbau Ajukan BOS/BOP Batch 5 Sebelum Batas Akhir
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng mengimbau seluruh madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang belum menyelesaikan pengajuan pencairan dana untuk segera mengunggah dokumen persyaratan sebelum batas akhir pada 12 November 2024.
Langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penyaluran BOS/BOP Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 melalui platform WebApps BOS dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (eRKAM) Kemenag.
Menurut Haerudin, Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, batch tambahan ke-5 ini dibuka setelah batch sebelumnya (batch 4) menyisakan beberapa madrasah di kabupaten dan kota yang belum mengajukan dan lolos verifikasi.
"Awalnya ditargetkan setiap batch dapat memenuhi 25% dari total verifikasi agar secara keseluruhan 100% proses dapat diselesaikan dalam 4 batch. Namun, di akhir batch 4, ternyata masih ada madrasah yang belum mengajukan, dan hal ini bukan hanya di Sulteng, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia," terangnya di Palu, Rabu (6/11/2024).
Haerudin menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi madrasah dalam pengajuan BOS/BOP antara lain adalah keterbatasan jaringan internet, terutama bagi madrasah di daerah pelosok.
Dalam prosesnya, madrasah juga harus memastikan data terbaru mereka telah ter-update pada sistem Education Management Information System (EMIS), yang menjadi basis penetapan penerima BOP RA dan BOS Madrasah.
Saat ini, terdapat 718 lembaga madrasah swasta di Sulteng yang masuk dalam daftar penerima BOS/BOP berdasarkan data cut off 2023. Haerudin menekankan bahwa lembaga-lembaga ini wajib melakukan pembaruan data untuk proses verifikasi, sementara data cut off 2024 yang diperoleh tahun ini akan menjadi acuan penerima BOS/BOP tahun depan.
Untuk proses verifikasi di tingkat RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), pelaksanaan dilakukan oleh Verifikator Tim BOS/BOP di masing-masing kabupaten dan kota, sementara untuk Madrasah Aliyah (MA), proses verifikasi dilakukan oleh Verifikator Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi. Meski begitu, pihak Kanwil tetap memantau dan mengontrol proses yang dilakukan tim BOS/BOP di tingkat kabupaten dan kota.
Lebih lanjut, Haerudin mengungkapkan bahwa terdapat empat madrasah swasta di Sulteng yang hingga saat ini masih dapat mengajukan pencairan BOS/BOP Tahap II Batch 5, yaitu terdiri dari tiga MI dan satu RA. Ia mengingatkan agar madrasah yang belum menyelesaikan pengajuan pada batch sebelumnya, serta yang terdampak penyesuaian data, memanfaatkan batch terakhir ini untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
"Kanwil Kemenag Sulteng akan terus memantau proses pencairan BOS/BOP agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan. Kami harap madrasah yang belum selesai dapat segera mengajukan untuk verifikasi agar proses ini bisa optimal dan rampung sesuai target," tutupnya.
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024