
Musala Nurul Ikhlas Kantor Kemenag Tolitoli Diresmikan

Ket: Penandatanganan prasasti peresmian Musala Kemenag Tolitoli, Rabu (17/1/2024).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Musala Nurul Ikhlas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tolitoli diresmikan oleh Bupati Tolitoli dan Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, Rabu (17/1/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, Moh. Taslim, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Tolitoli, Ketua Tim PKK Tolitoli, mitra kerja Kemenag Tolitoli, serta seluruh ASN yang telah berpartisipasi dalam pembangunan musala ini. Ia juga mengapresiasi semua pihak dan dermawan yang telah menginfaqkan rezeki, tenaga, maupun pikiran untuk ikut serta dalam pembangunan musala ini.
“Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan akan menjadi amal jariyah serta mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT,” ujar Taslim.
Ia berharap musala ini tidak hanya menjadi fasilitas tempat melaksanakan salat berjamaah bagi pegawai dan pengunjung, tetapi juga menjadi wadah pendidikan untuk mendidik kader-kader umat yang akan mengisi berbagai tempat dalam pembangunan bangsa, negara, dan agama di masa depan.
“Keberadaan musala ini hendaknya dapat difungsikan secara optimal sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan di kalangan internal saja, tetapi juga oleh masyarakat lainnya yang datang berkunjung ke Kantor Kemenag Tolitoli,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Tolitoli, Amran H. Yahya, mengatakan bahwa dengan diresmikannya musala Nurul Ikhlas, diharapkan dapat menjadi tempat yang menyatukan hati, mempererat tali silaturahmi, dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah. Ia juga mengingatkan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Tolitoli untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga musala ini menjadi sarana ibadah yang nyaman dan khusyuk bagi pegawai dan pengunjung Kantor Kemenag Tolitoli. Semoga juga menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi kita semua untuk terus berbuat baik dan bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara,” tuturnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029