
KABUPATEN TOJO UNA UNA AKHIRNYA RESMI MEMILIKI DUA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI

Ket: Kabid Madrasah saat menggunting pita peresmian MTsN 2
Ampana (Kemenag Touna) – Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, MTs Al-Ikhlas Wakai akhirnya diresmikan menjadi MTs Negeri 2 Tojo Una Una. Bertempat di Desa Wakai, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Kamaruddin Syam di dampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tojo Una Una DR. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag meresmikan MTs Al-Ikhlas Wakai menjadi MTs Negeri 2 Tojo Una Una, Selasa (5/2).
Peralihan status dari madrasah swasta menjadi madrasah negeri ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 535 Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 dimana ada sebanyak 48 madrasah swasta yang dinegerikan dari semua jenjang MI, MTs dan MA, termasuk salah satunya MTs Al-Ikhlas Wakai menjadi MTsN 2 Tojo Una-Una. Pengalihan status tersebut sebagai upaya untuk menghadirkan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan.
Sementara itu dalam sambutannya Kamaruddin Syam menyampaikan bahwa upaya menegerikan MTsN 2 juga merupakan salah satu perjuangan Kepala Kantor Kemenag Tojo Una Una yang kala itu masih menjabat sebagai Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Provinsi. Lebih lanjut Kamaruddin mengharapkan agar Kepala Madrasah dapat mengelola madrasahnya secara profesional, berupaya melakukan koordinasi dengan semua pihak agar madrasah bisa menjadi pilihan utama para orang tua dalam pendidikan anaknya kelak.
Tampak hadir dalam peresmian para pejabat serta pengawas di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tojo Una Una, para pejabat Kecamatan, Danramil, Kapolsek serta para guru dan orang tua siswa MTsN 2 Tojo Una Una.
Persembahan seni dari para siswa MTsN 2 Tojo Una Una menutup rangkaian acara peresmian madrasah.
Penulis : ( Fitry )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029