
Kemenag Tolitoli Gelar Bimwin Pranikah Bagi Catin

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah bagi Calon Pengantin (Catin) bertempat di Aula Kecamatan Galang, Selasa(11/8).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis dalam materinya mengingatkan kepada seluruh Calon Pengantin untuk menghindari pergaulan bebas, apalagi dengan perkembangan media sekarang ini, sangat mempengaruhi mental terutama kepada para remaja.
Pelaksanaan Bimwin ini diharapkan Catin agar dapat mempersiapkan diri dalam menempuh keluarga sakinah, mawadah dan warahmah, ujarnya.
Muchlis juga mengatakan, ketika calon pengatin ingin menikah dengan seseorang baik itu wanita maupun pria, harus memperhatikan beberapa kriteria dalam memilih pasangan yang harus dinikahi agar menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.
“Kriteria pertama adalah pilihlah seseorang yang ingin dinikahi karena wajahnya yaitu kecantikannya dan ketampanannya”, jelasnya.
Selanjutnya yang kedua sambung Muchlis, pilihlah dia karena hartanya, ketiga adalah pilihlah karena faktor keturunanya dan yang ke empat adalah pilihlah dia karena agamanya, katanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Husni Mubarak, Plt. Kepala KUA Kecamatan Galang Abdul Basit serta pelaksana Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tolitoli.
Penulis (Suherman)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya