
Kemenag Tolitoli Siap Gelar Kampanye Mandatory Halal

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli akan melaksanakan Kampanye Mandatory Halal pada sabtu 18 Maret 2023 mendatang. Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini adalah seluruh pejabat struktural, fungsioal dan seluruh ASN Kantor Kemenag Tolitoli ungkap Kasi Bimas Islam Jumade saat ditemui tim humas diruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Jumade mengatakan kampanye mandatory halal ini dilakukan dalam rangka penyebarluasan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.
“Sehubungan dengan itu, Kantor Kemenag Tolitoli nantinya akan melaksanakan kampanye mandatory halal di pasar,” ujar Jumade.
“Rencananya kami akan melaksanakan kampanye mandatory halal di dua titik pasar yang ada di Kabupaten Tolitoli yaitu pertama pasar Susumbolan yang berada di kecamatan baolan dan yang kedua pasar sandana yang berada di kecamatan galang”,kata Jumade.
Lanjut dikatakan Jumade, adapun tujuan dilaksanakannya kampanye mandatory halal ini untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Adapun sasaran kampanye mandatory halal adalah semua lapisan masyarakat baik pelaku usaha mikro, kecil, sedang hingga besar dan bentuk kampanye berupa sosialisasi, pembagian brosur dan Flyer mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029