
Polemik Gereja Cilegon, Menag: Kita akan Diskusikan Solusinya dengan Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Rencana pembangunan gereja di Cilegon menjadi polemik dalam sepekan terakhir setelah adanya penandatangan petisi penolakan dari masyarakat, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera mengundang para pihak terkait untuk bisa duduk bersama membahas solusi terbaiknya.
“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” terang Menag di Jakarta, Senin (12/9/2022).
“Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon,” sambungnya.
Pihak lain yang diundang, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Dari internal Kemenag, akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.
Menurut Menag, persoalan ini perlu didudukkan secara jernih dan tidak emosional. Untuk itu, pertemuan para _stakeholders_ terkait sangat penting untuk mendudukan persoalannya dan menyelesaikan problemnya.
“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan, dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini. Insya Allah solusi terbaiknya akan bisa segera dicapai,” harap Menag.
Gus Men, panggilan akrabnya, yakin akan ada solusi terbaik. Sebab, spirit agama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. Semakin dekat dengan Tuhan, semakin sempit ruang bagi manusia untuk saling membenci dengan lainnya.
“Insya Allah akan ada solusi terbaiknya,” tandasnya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029