DWP Kemenag Sulteng Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) - Sebanyak lima pelaku usaha di Kota Palu, telah menerima sertifikat halal, kuota fasilitasi DWP Kanwil Kemenag Sulteng, Senin 28 Oktober 2024. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Ruangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua DWP Kanwil Kemenag Sulteng Saihun Aldjufri, mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Adapun jenis usaha yang mendapatkan sertifikat halal ini yakni di bidang makanan dan minuman, seperti makanan camilan tenteng yang dikenal juga dengan noga, Kopi, Jamu, dan aneka Keripik.
Saihun berharap dengan label halal yang sudah tercantum dalam produk tersebut dapat meningkatkan nilai produk usahanya. Ia mengapresiasi kepada para pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah yang telah berjuang untuk meraih sertifikat halal. Apalagi, sebelum mengurus sertifikat halal ini, pelaku usaha harus sudah memiliki izin PIRT, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Hadir juga dalam acara penyerahan ini, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Muchlis, mewakili Kakanwil Kemenag Sulteng. Muchlis mengatakan agar pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal, agar dapat menjaga produk usahanya agar tetap sesuai kriteria halal, karena pihak BPJPH juga akan melakukan pengawasan kepada produk yang sudah bersertifikat.
Pendamping halal, Sarlian menjelaskan, pada umumnya dalam proses pengurusan sertifikasi halal, setelah pengajuan permohonan sertifikat halal di akun PTSP Sihalal, dan mendapatkan Surat tanda terima dokumen (STTD), dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping Halal, setelah terpenuhi semua, kemudian disidangkan oleh MUI, dan dikeluarkan sertifikatnya oleh BPJPH. Tidak membutuhkan waktu yang lama, sekitar dua bulan, sertikat pun terbit.
Sejak Tahun 2020 hingga bulan September 2024, di Sulawesi Tengah terbitnya sertifikat halal kategori reguler mencapai 79, untuk fasilitasi berjumlah 5416, dan self declare sebanyak 5120. Jumlah keseluruhan, 10.615 sertifikat yang diserahkan kepada para pelaku usaha dari berbagai jenis usaha di Sulawesi Tengah.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024