
Gelar Coaching Klinik Pembuatan Konten Digital, Penyuluh diminta Komitmen Jalankan Fungsi Dakwah

Ket: Kakanwil kemenag Sulteng Mohsen Alaydrus
Palu (Kemenag Sulteng) – Penyuluh Agama Islam (PAI) harus memiliki komitmen secara institusional. Ada dua tanggung jawab penyuluh yakni tanggung jawab moral dan tanggung jawal professional, yakni kepada institusinya, dalam hal ini Kementerian Agama. Terutama dalam menjalankan fungsi dakwah kepada masyarakat.
Hal ini ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen, dalam arahannya pada pembukaan Coaching Klinik Pembuatan Konten Digital Inklusif Transformatif bagi penyuluh Agama Islam Tahun 2025.
Menurut Kakanwil, saat ini berdakwah di media sosial sangat penting, populasi masyarakat yang didakwahi secara langsung saat ini lebih sedikit. Sehingga ASN Penyuluh dituntut memiliki kemampuan baru, dalam hal pembuatan konten.

“Ilmu ini penting sekali,” tegas Kakanwil di hadapan 25 orang peserta coaching.
Penyuluh diharapkan dapat membaca situasi, melihat para pengguna internet saat ini. serta kondisi Masyarakat khususnya Sulawesi Tengah, konten mana yang efektif dalam menyampaikan dakwah, terutama kepada generasi milenial, generasi Z yang merupakan pengguna terbanyak media sosial.
Kakanwil juga mengatakan, bahwa di media sosial banyak tantangan dari kelompok-kelompok yang menyebarkan konten negatif, maupun yang tidak sesuai dengan agama, serta paham-paham yang berseberangan dengan ideologi, bahkan yang bertentangan dengan tradisi di Indonesia.
Selain itu para penyuluh juga diminta untuk membuat segmen tersendiri dalam pembuatan konten di media sosial yang lebih menarik dan bermanfaat bagi masyarakat digital khususnya Sulawesi Tengah.
Kegiatan Coaching ini digelar oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Senin 17 Februari 2025, diikuti peserta yang berasal dari Penyuluh Agama Islam Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una, dan Kabupaten Morowali.


- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H