
Tingkatkan Mutu Layanan KUA, Kemenag Tolitoli Laksanakan Bimtek

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan mutu Layanan KUA tahun 2020 yang bertempat di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Baolan, Selasa (14/7).
Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis sekaligus membawakan materi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tolitoli serta jabatan pelaksana Pada KUA masing-masing.
Dalam sambutannya, Muchlis mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk terus mengasah kinerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan nikah dan rujuk.
Ada dua hal terkait arah dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan KUA, yang pertama, Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama. Hal kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor urusan agama Kecamatan, tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan peraturan pemerintah tersebut, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah dan rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA tidak dikenakan biaya pencatatan nikah dan rujuk.
Sedangkan menurut PMA No 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap Kantor Urusan Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Bimais dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Muchlis juga menyampaikan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, KUA mempunyai sembilan fungsi utama (pasal 3 ayat I) yakni pertama, pelaksanaan pelayanan,pengawasan,pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajeman KUA Kecamatan.
Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Kedelapan, pelayanan bimbingan zakat wakaf dan kesembilan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan serta harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait, tutup Muchlis mengakihiri materi.
Penulis (Suherman)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H