- Kontributor
14 Juni 2022 0:0:0 322

Pembinaan PNS dan Sosialisasi SKP Tahun 2021

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Terkait dengan Permenpan RB No.8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS yang sebelum diatur dalam PP No.30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, maka terdapat perubahan sistem yang menyangkut beberapa aspek terkait dengan teknis dan mekanisme penilaian kinerja PNS. Salah satu aspek tersebut adalah sasaran kinerja pegawai yang perlu kembali disusun agar selaras dengan tujuan dan sasaran organisasi.

Olehnya itu, Sekretariat Jenderal Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan pembinaan ASN sekaligus sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Selasa (14/6/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Kemenag Tolitoli dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Tolitoli Moh. Dong, didampingi bagian kepegawaian Muhammad Yunus.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Dong dalam arahannya  mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mengenai penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknisnya tertuang dalam Permenpan Nomor 8 tahun 2021.

Selanjutnya, Kasubbag TU berharap kepada ASN yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar nantinya setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat merealisasikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Moh. Dong menambahkan bahwa kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

Adapun narasumber dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah Muhammad Yunus bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Tolitoli.

Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi dua periode yaitu januari-Juni  penyusunan SKP sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan PP Nomor 46 tahun 2011, sedangkan periode Juli- Desember 2021 penyusunan SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019.

“Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian sistem kinerja PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang manajemen kinerja PNS”, ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pokjawas bersama anggota, Kaur TU Madrasah Negeri, pelaksana pada Seksi dan penyelenggara Kantor Kemenag Tolitoli, pelaksana KUA serta guru PNS madrasah swasta se Kabupaten Tolitoli.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex