
Pembinaan PNS dan Sosialisasi SKP Tahun 2021

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Terkait dengan Permenpan RB No.8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS yang sebelum diatur dalam PP No.30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, maka terdapat perubahan sistem yang menyangkut beberapa aspek terkait dengan teknis dan mekanisme penilaian kinerja PNS. Salah satu aspek tersebut adalah sasaran kinerja pegawai yang perlu kembali disusun agar selaras dengan tujuan dan sasaran organisasi.
Olehnya itu, Sekretariat Jenderal Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan pembinaan ASN sekaligus sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Kemenag Tolitoli dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Tolitoli Moh. Dong, didampingi bagian kepegawaian Muhammad Yunus.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Dong dalam arahannya mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mengenai penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknisnya tertuang dalam Permenpan Nomor 8 tahun 2021.
Selanjutnya, Kasubbag TU berharap kepada ASN yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar nantinya setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat merealisasikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Moh. Dong menambahkan bahwa kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Adapun narasumber dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah Muhammad Yunus bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Tolitoli.
Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi dua periode yaitu januari-Juni penyusunan SKP sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan PP Nomor 46 tahun 2011, sedangkan periode Juli- Desember 2021 penyusunan SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019.
“Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian sistem kinerja PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang manajemen kinerja PNS”, ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pokjawas bersama anggota, Kaur TU Madrasah Negeri, pelaksana pada Seksi dan penyelenggara Kantor Kemenag Tolitoli, pelaksana KUA serta guru PNS madrasah swasta se Kabupaten Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029