- Kontributor
19 Oktober 2021 0:0:0 168

26 Pasang Ikut Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di KUA Kecamatan Balaesang Kab. Donggala

Ket: penyelenggaraan sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor KUA Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng ) Pelaksanaan kegiatan sidang Itsbat Nikah  terpadu di Kantor Urusan Agama  (KUA)  Kecamatan Balaesang  Kabupaten Donggala,  dengan jumlah Peserta sebanyak 26 pasang, dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kabupaten Donggala, Senin 18 Oktober  2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, para Hakim dan Panitra dari Pengadilan Agama Kabupaten Donggala dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Balaesang.

Menurut Kadis  Dukcapil Donggala, mengemukakan  pelaksanaan sidang Itsbat Nikah  di Kantor KUA  Kecamatan Balaesang adalah untuk membantu Bapak /Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat  penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah  selalu memerlukan buku Nikah. Olehnya itu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala dan Kementerian Agama Donggala atas kerjasamanya, yang telah melaksanakan sidang Itsbat  Nikah di Kantor KUA Balaesang ini.

Ditambahkannya, sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Balaesang  ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala,  dengan turun ke setiap Kantor KUA  di Kecamatan untuk melaksanakan  sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermudah warga masyarakat yang ada di Kecamatan Balaesang untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai  hukum, ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai,  mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, mengungkapkan bahwa sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama  Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Donggala, olehnya  Pengadilan Agama mengurusi  masalah hukum, Kementerian Agama mencetak buku Nikah dan Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga, jelasnya.

Selain itu, Darwin Panessai, juga berpesan kepada Bapak/Ibu, agar supaya menghindari perkawinan dini atau perkawinan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan  atau kawin siri, pesannya.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex