26 Pasang Ikut Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di KUA Kecamatan Balaesang Kab. Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng ) Pelaksanaan kegiatan sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, dengan jumlah Peserta sebanyak 26 pasang, dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kabupaten Donggala, Senin 18 Oktober 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, para Hakim dan Panitra dari Pengadilan Agama Kabupaten Donggala dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balaesang.
Menurut Kadis Dukcapil Donggala, mengemukakan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Kecamatan Balaesang adalah untuk membantu Bapak /Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu memerlukan buku Nikah. Olehnya itu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala dan Kementerian Agama Donggala atas kerjasamanya, yang telah melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Balaesang ini.
Ditambahkannya, sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Balaesang ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermudah warga masyarakat yang ada di Kecamatan Balaesang untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai hukum, ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, mengungkapkan bahwa sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Donggala, olehnya Pengadilan Agama mengurusi masalah hukum, Kementerian Agama mencetak buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga, jelasnya.
Selain itu, Darwin Panessai, juga berpesan kepada Bapak/Ibu, agar supaya menghindari perkawinan dini atau perkawinan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri, pesannya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama