
Kakanwil Minta PPNPN Tingkatkan Kinerja di tahun 2021

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) harus tingkatkan kinerja di tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, dalam Pembinaan PPNPN, Senin, 8 Maret 2021 di aula Kanwil.
Pada pembinaan tersebut, Kakanwil menyampaikan lima hal penting, yaitu; bersyukur atas amanah pekerjaan yang diemban, bertanggung jawab dengan tugas masing-masing, Ikhlas beramal, Disiplin dan Do’a.
Menurutnya, lima hal tersebut dipenuhi dengan tiga hal yang menunjang dalam melaksanakan pekerjaan, menanamkan disiplin dalam diri masing-masing. “Masuk dan pulang kerja sesuai waktu yang ditentukan, pastikan dalam bekerja niatnya tidak untuk dilihat pimpinan, tapi karena ikhlas melakukan pekerjaan," tegas Kakanwil.
Selanjutnya Kakanwil juga meminta untuk menjaga kebersamaan dan menjaga marwah Kementerian Agama. “Bekerja di sini, berarti Anda bagian dari Kemenga juga, karena dibiayai dari APBN, sehingga Anda membawa nama Kemenag saat berada dimanapun,” ungkapnya.
Menanggapi Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha, Ma’sum, juga meminta agar PPNPN dapat melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing, dan mengutamakan senyum dalam melakukan pelayanan kepada para tamu, kepada siapapun, bahkan kepada PNS Kemenag Sulteng. Pada sesi akhir, disampaikan evaluasi kinerja PPNPN tahun 2020, oleh Kasubag Umum dan Humas, Ratna Muthmainnah.
Hadir dalam kegiatan ini, seluruh PPNPN Kanwil Kemenag Sulteng yang terdiri atas, Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan. (lilis)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H