
MTsN 4 Palu akan Memiliki Kamad Baru

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Dalam waktu dekat Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Palu akan memilki Kepala Madrasah yang baru. Pasalnya, Seleksi Kepala MTsN 4 Palu telah selesai dilaksanakan pada Hari Rabu, 2 September 2020.
Menurut Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Ihsan, Seleksi ini telah dilaksanakan secara terbuka sesuai amanat PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Keputusan dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah.
“Berdasarkan Aturan tersebut Seleksi Kepala Madrasah dilaksanakan dengan dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi Substantif,” ujarnya.
Pelaksanaan seleksi substantif atau tahap kedua, adalah peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, lanjut Ihsan,
Pada tahap ini, peserta membuat karya ilmiah dan memaparkan hasilnya dihadapan lima orang penguji. Selanjutnya peserta juga diwawancarai dalam hal kepemimpinan, pemecahan masalah, pengambilan keputusan, dan pengetahuan agama.
Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke mengapresiasi kerja tim panitia seleksi, karena telah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Pengisian jabatan kepala madrasah dilaksanakan secara rekrutmen terbuka untuk mencari sosok terbaik kepala madrasah. Dengan cara ini kita harapkan Kepala Madrasah yang lebih berkualitas.” pungkas Kakanwil. (Lilis)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H