
Kakanwil Minta Umat Beragama Tidak Terprovokasi

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke menyampaikan beberapa hal terkait kekerasan di Desa Lembantongoa, Palolo Kabupaten Sigi pada hari Jum’at, 27 November 2020.
“Saya prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut,” tegas Kakanwil, Selasa, 1 Desember 2020.
Kami Mendukung upaya pemerintah sesuai perintah presiden dalam melakukan langkah-langkah strategis menghadapi pelaku terror tersebut. Sehingga kami pun mengimbau kepada tokoh-tokoh agama melalui para Kabid dan Pembimas serta Kepala Kankemenag Kab/Kota se Sulawesi Tengah untuk mengintensifkan koordinasi dan dialog serta memberikan penyejukan kepada umat beragama, imbuhnya.
Menghadapi momentum pilkada saat ini, Kami harapkan masyarakat dan semua pihak tidak menjadikan kejadian ini menjadi isu agama/SARA dan jangan membawa hal ini ke ranah politik, lanjutnya.
Kakanwil juga menegaskan, bahwa tidak ada Agama yang melakukan perbuatan keji seperti itu, sehingga sebagai umat beragama sepatutnya tidak terpancing dan terprovokasi atas kejadian ini, dan menyerahkan sepenuhnya penyidikian dan proses hukum kepada pihak berwajib.
Rusman meminta Kepada ASN Kemenag Sulteng, diharapkan turut menjaga dan memberikan penyejukan kepada umat tidak hanya secara langsung namun juga memanfaatkan berbagai media sosial saat ini, dan bersatu untuk mendukung aparat dalam menjaga keamaan dan ketertiban, jangan sampai turut menyebarkan hoax atau memperkeruh situasi saat ini.
“Semoga keluarga korban diberikan kesabaran dan kekuatan lahir batin dalam menghadapi cobaan ini, dan pelaku agar secepatnya ditangkap dan dihukum” pungkasnya.
Kekerasan di Lembantongoa mengakibatkan empat orang dalam satu keluarga tewas setelah mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal, beberapa rumah terbakar termasuk rumah yang digunakan dalam pelayanan umat.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029