PENETAPAN ZAKAT FITRAH 1440 H KEMENAG TOLITOLI
(Inmas Kemenag Tolitoli). Selasa, 22/05/2019 Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bulan suci ramadan 1440 H / 2019 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi setiap harinya oleh muzakki.
Di harapkan kepada kaum muslimin dan muslimat Se Kabupaten Tolitoli agar membayar zakat fitrah melalui amil zakat, UPZ Baznas, Lembaga Amil Zakat terdekat dan pembayaran zakat fitrah dilakukan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanan hari raya idul fitri agar dapat memudahkan penyalurannya oleh petugas amil zakat.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024