
Tutup DDTK, Kakanwil : Tidak ada lagi alasan laporan terlambat

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke. ( Foto : Ahsan )
PALU(KEMENAG SULTENG),- Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Manado diikuti sebanyak 30 ASN Kanwil Kemenag Sulteng secara resmi ditutup oleh Kakanwil Kemenag Sulteng, jumat (12/7/2019 ).
Kakanwil menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Balai Diklat Manado, yang sudah memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta diklat, sehingga dapat bermanfaat untuk lembaga institusi Kanwil Kemenag Prov. Sulteng.
Kata Rusman, sejak lima hari dilaksanakan kegiatan, saya pantau terus, Alhamdulillah, semua peserta sudah bisa mengerjakan laporan kinerja yang menjadi kewajiban kita.
Olehnya itu, laporan ini sangat penting, dasarnya adalah Permenpan No 53 tahun 2014, digabung dengan KMA yang mengatur tentang laporan kinerja kemenag.
“ saya harapkan, tidak ada lagi alasan laporan terlambat. Kita punya SDM yang sudah didiklat. Kita Sekarang yang dinilai adalah kinerja dan itu dipantau secara online. maka saya harapkan Kabag TU, Kabid dan Pembimas mengontrol ASN yang sudah didiklat “ tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Jadi, tidak ada lagi yang bermain main. kalau kinerja kita rendah maka kita akan mendapatkan semacam punishment, tapi kalau kinerja kita baik maka kita akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
“ Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan laporan kita setiap triwulan, semesteran bahkan tahunan “ tekannya.
Acara penutupan DDTK dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, dihadiri oleh Kabag TU, Kabid Bimais, Kabid Madrasah, Pembimas Hindu Kemenag Sulteng, Panitia Kegiatan serta seluruh peserta Diklat. ( San )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H