
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Ket: Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah
Palu (Kemenag Sulteng) - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan tercantum dalam surat edaran Menteri PAN-RB No. 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian di sampaikan Kepala Subbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah, diruang kerjanya, Senin(12/4).
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2021 di Jakarta.
Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Marhaban ya Ramadan, Selamat datang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga kita selalu mendapat keberkahan yang melimpah dan dijauhkan dari wabah Covid-19, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H