
PPKM Darurat, Menag Pimpin Sidang Isbat Awal Zulhijjah secara Daring

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1442 H, Sabtu (10/7/2021). Berbeda dengan sidang-sidang isbat sebelumnya, kali ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rencananya akan memimpin sidang isbat secara dalam jaringan (daring) dari kediamannya, di Rumah Dinas Menteri Agama, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.
“Karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka sidang isbat nanti sore, seluruhnya akan dilakukan secara daring. Bapak Menteri Agama akan memimpin dari kediamannya di Widya Chandra,” tutur Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim, di Jakarta.
Dikatakan Agus, seperti biasa, sidang isbat tetap melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya. “Mereka semua telah diundang, dan akan untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan,” ungkap Agus.
“Selain via Zoom, bisa juga disaksikan pada channel Youtube Kemenag RI dan BimasIslam TV. Kami juga bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijah bisa berkoordinasi dengan TVRI,” paparnya.
Agus menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1442 H oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN) Thomas Djamaluddin.
“Sesi kedua, dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum. Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia,” ungkapnya.
"Dan sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah sekaligus Iduladha 1442 H secara telekonferensi pers yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," pungkasnya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029