Launching Kampung Zakat di Desa Tatakalai, Kemenag, Baznas, dan Pemda Bangkep Perkuat Pemberdayaan Umat

Ket: Launching Kampung Zakat di Desa Tatakalai
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan resmi melaunching Kampung Zakat di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kamis (25/9/2025). Peresmian ini dirangkaikan dengan penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat berbasis zakat.

Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Iswan Saleh, didampingi Kepala Kantor Kemenag Bangkep H. Sofyan Arsyad dan Ketua Baznas H. Djufri A.T. Unus, menandatangani tugu peresmian sebagai simbol dimulainya program Kampung Zakat. Turut hadir Kepala Subbag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendis, dan Kasi PHU Kemenag Bangkep, Sekcam Tinangkung Utara, Kepala Desa Tatakalai, para ibu Majelis Taklim dari tiga kecamatan (Totikum, Tinangkung, dan Tinangkung Utara), serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Iswan Saleh menyampaikan pesan Bupati Banggai Kepulauan bahwa potensi zakat umat Islam di Indonesia sangat besar dan memiliki nilai strategis untuk mengurangi kemiskinan.
“Kampung Zakat adalah program Kementerian Agama yang fokus pada pemberdayaan mustahik berbasis desa, mengelola ekosistem zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Dalam Al-Qur’an, perintah menunaikan zakat selalu berdampingan dengan perintah menegakkan salat,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Kampung Zakat mampu menumbuhkan kesadaran para muzakki (pemberi zakat) untuk menyalurkan sebagian hartanya sehingga dapat membantu menekan angka kemiskinan di Banggai Kepulauan.
Ketua Baznas Banggai Kepulauan, H. Djufri A.T. Unus, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang memiliki ragam jenis, salah satunya zakat mal.
“Zakat mal wajib dikeluarkan dari harta benda seorang Muslim yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, dan aset perdagangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Baznas di Banggai Kepulauan telah ada sejak lama dengan nama Badan Zakat Daerah (Bazda), dan pada 19 Juni 2023 resmi dilantik menjadi Baznas oleh Bupati.
Sementara itu, Kepala Kemenag Banggai Kepulauan H. Sofyan Arsyad menyoroti pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
“Orang Indonesia terkenal dermawan. Namun, kedermawanan ini sering tidak tersalurkan dengan tepat. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, tetapi yang terkumpul masih sedikit, padahal zakat adalah rukun Islam yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Desa Tatakalai kini menjadi salah satu dari enam desa di Sulawesi Tengah yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kesadaran umat untuk berzakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menariknya, kegiatan launching ini dirangkaikan dengan penanaman bibit pohon kelapa oleh Asisten I, Kakankemenag Bangkep, dan Ketua Baznas sebagai simbol keberlanjutan dan keberkahan program Kampung Zakat.
Peluncuran Kampung Zakat ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah secara terstruktur dan berkelanjutan.

.jpeg)
.jpeg)
