
Wakaf Kekuatan Ekonomi Umat, Kelola dengan Profesional Akuntabel dan Amanah

Ket:
Inmas Sulteng - Kakanwil Kemenag Sulteng Dr. H. Rusman Langke, M. Pd. bersama Ketua BWI Prov. Sulawesi Tengah Prof. Dr. H. Rusli, M. Soc. Dan Pengurus BWI Pusat. Dr. H. Fahruloji, Lc. MA, Menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Workshop Pembinaan Nazir. Kegiatan ini bertema Optimalisasi Kinerja Nazir dalam Tata Kelola dan Pengembangan Wakaf Produktif. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten I, Ir. Faisal Mang, MM, sekaligus membuka acara ini secara Resmi di Hotel Citra Mulia Palu (30/12/2019)
Dalam sambutannya Rusman menjelaskan bahwa wakaf adalah ibadah bagi umat Islam. Harus dikelola dengan profesional akuntabel dan amanah. Terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara kelembagaan adalah mitra strategis bagi Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada umat beragama. BWI semestinya telah berada di seluruh Kabupaten kota, tapi kenyataanya belum semua daerah telah terbentuk BWI.
Rusman menjelaskan bahwa wakaf masih didominasi wakaf kuburan, mesjid, madrasah, Pondok Pesantren, belum maksimal pada wakaf produktif. Acara ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM para Nazir. Wakaf adalah amanah umat yang harus dikelola dengan profesional, akuntabel dan penuh rasa tanggungjawab, sebab pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia tapi sampai ke akhirat. Terdorong dengan ini workshop Pembinaan Nazir adalah suatu kebutuhan yang sangat mendasar untuk terwujudnya Nazir yang Profesional, akuntabel dan amanah.(Akbar)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya