
Lima Nilai Budaya Kerja Kemenag Menjadi Acuan Layanan KUA

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala didampingi oleh Kasi Bimas Islam saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu KUA Kecamatan Kantor Kemenag Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais), H. Darwin Panessai, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan KUA Kecamatan se Kabupaten Donggala, di Aula Kemenag, rabu ( 9/9-2020)
Kegiatan ini mengambil tema "Kita tingkatkan kinerja aparatur KUA se Kabupaten Donggala" yang di selenggarakan oleh Seksi Bimais..
Dalam arahannya Rusdin mengatakan, kegiatan ini adalah merupakan salah satu agenda Seksi Bimas Islam yang sebagian kita sudah laksanakan seperti bimbingan pranikah, bimbingan penyuluh agama non PNS dan melakukan monitoring pembangunan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji di KUA Kecamatan Rio Pakava dan KUA Kecamatan Sirenja.
Rusdin mengharapkan kepada semua KUA memelihara sarana prasana Kantor KUA seperti Komputer, Printer , Lemari dan barang –barang yang berharga di dalam Kantor.
"Para Kepala KUA apabila meninggalkan tempat kerja harus memberikan tugas atau mandat kepada salah satu stafnya, proaktif terkait dengan mutu pelayanan terhadap masyarakat," Kata Kakankemenag.
Sementara itu Kasi Bimais Darwin Panessai, mengemukakan lima nilai budaya kerja Kemenag menjadi acuan dalam melaksanakan tugas bagi para KUA yaitu Integritas artinya keselarasan perkataan dengan perbuatan, profesionalitas artinya bekerja dengan disiplin, tepat waktu dengan hasil yang memuaskan.
Darwin menjelaskan Inovasi maksudnya memelihara yang sudah ada dan berkarya dengan inisiatif pada hal-hal yang baru, Tangggung jawab maksudnya bekerja secara tuntas tanpa mengulur-ulur waktu, keteladanan artinya menjadi figur atau contoh ditengah masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh semua kepala KUA dan operatornya se-Kabupaten Donggala.(Abd. Muin)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029