
PSBB Buol Berakhir, Rumah Ibadah dibuka

Ket: Kasi Bimas Islam Nurkhairi bersama Wakil Bupati Buol sosialisasi Protokol kesehatan pasca PSBB di rumah ibadah
Buol (Kemenag Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Buol akan membuka masjid dan tempat ibadah lainnya agar bisa digunakan kembali oleh warga, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala besar tanggal 10 Juni 2020.
Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Buol, Nomor 180/06.91/Bag.HK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat Kepemulihan di Rumah Ibadah, yang disampaikan Wakil Bupati Buol Abdulah Batalipu, dalam rapat dengan Kemenag Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Buol
“Kami menyepakati untuk merumuskan satu protokol kesehatan agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan ibadah," ujar Nurkhairi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Buol, Via WA yang disampaikan kepada Humas Buol.
Namun demikian, Nurkhairi menyatakan pembukaan tempat ibadah tersebut harus diiringi protokol kesehatan yang ketat dan dijalankan sesuai Panduaan surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020. Penerapan protokol kesehatan tersebut nantinya menjadi syarat sebelum sebuah rumah ibadah diizinkan kembali dibuka.
Protokol kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No 15 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di masjid selama wabah pandemi Covid-19.
"Dalam surat edaran ini untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat ada pengawasan ketat," jelas Nurkhairi.
Menurutnya, sejumlah protokol yang harus diterapkan itu misalnya, menyediakan sarana cuci tangan, memeriksa suhu tubuh jamaah, mempersingkat pelaksanaan khutbah, mengatur jarak antar jamaah sekitar satu meter, dan dianjurkan membawa perlengkapan ibadah dari rumah.
Selain itu, lanjut Nurkhairi, bagi jamaah yang terdeteksi berada dalam kondisi kurang sehat, maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya bersama dengan jamaah lain.
"Itu gambaran teknis protokol kesehatan yang dirumuskan pemerintah Kabupaten Buol bersama Kementerian Agama Kabupaten buol, dengan MUI dan Pengurus Mesjid se-Kabupaten Buol, " ujarnya.
Agar protokol kesehatan itu bisa diterapkan dengan baik, Nurkhairi mengusulkan kepada pemda tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi. (Iqbal)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029