Makmur Arief Buka Workshop Jaminan Produk Halal Pelaku Usaha Sulawesi Tengah
Palu (Kemenag Sulteng)- Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Makmur M. Arief, M.Pd.I mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulteng membuka secara resmi kegiatan Workshop Jaminan Produk Halal bersama Matindas J. Rumambi (anggota Komisi VIII DPR RI), Senin 13 Maret 2023.
Kegiatan Half Day ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI di Best Western Coco Palu dihadiri oleh pelaku usaha dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi serta pendamping UMKM Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.
Makmur Arief yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) BPJPH Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJPH Kemenag RI dan Komisi VIII DPR-RI yang telah menetapkan Kota Palu dan beberapa daerah di Sulawesi Tengah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Workshop Jaminan Produk Halal.
Beliau mengatakan bahwa meski diperhadapkan pada beberapa kendala dan keterbatasan, pelaksanaan layanan sertifikasi Halal di Provinsi Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sosialisasi tentang pentingnya Sertifikasi Halal serta skema dan tata cara pengurusannya terus kami lakukan hingga ke daerah, masalah keterbatasan auditor dan kemahalan biaya pemeriksaan kehalalan produk, secara berangsur mulai teratasi” tutur Makmur.
Lanjut Makmur, kami bersyukur karena bulan ini terjadi pertambahan tenaga Pendamping PPH yang cukup banyak. - Karena baik BPJPH maupun LP3H UIN Palu, telah beberapa kali melakukan pelatihan. - Tenaga pendamping yang direkrut dari berbagai unsur antara lain mahasiswa, alumni PT, penyuluh agama, serta guru dan tenaga kependidikan. Bahkan saat ini, di Hotel Amazing Palu sedang berlangsung Pelatihan Pendamping Produk Halal (PPH) yang dilaksanakan oleh Halal Center Universitas Tadulako (Untad) secara luring maupun daring.
Makmur menambahkan, segala cara terus dilakukan Satgas Layanan JPH Sulteng agar masyarakat khususnya pelaku usaha memahami pentingnya memiliki sertifikasi halal. Hal itu dilakukan karena Indonesia adalah Negara berpenduduk muslim terbesar di Dunia. - Karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab itu, pemerintah bersama DPR menerbitkan regulasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia WAJIB bersertifikat halal”.
Di akhir sambutannya, Makmur berpesan agar semua pelaku usaha untuk segera mengurus Sertifikasi Halal, karena Sertifikat Halal untuk makanan dan minuman akan mulai berlaku efektif tanggal 17 Oktober 2024 dan Insya Allah pada tanggal 18 Maret 2023 nanti akan dilaksanakan Kampanye Mandatory (kewajiban) sertifikasi Halal secara serentak di 1000 titik pusat keramaian di seluruh Indonesia. (Hasbianto)
- 1 Pengumuman Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pegadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Berkerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 3 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 5 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024