
Menag: Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih, Mari Pererat Kerukunan Umat

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Umat Kristiani hari ini merayakan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih. Perayaan ini dilakukan 40 hari setelah kebangkitan Isa Almasih, tepatnya pada momen Paskah.
"Selamat bagi umat Kristiani yang tengah merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih 2022. Mari terus pererat kerukunan umat," pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Kenaikan Isa Almasih merupakan rangkaian dari Paskah, salah satu perayaan besar bagi umat Kristiani dalam peringatan kebangkitan Isa Almasih. Paskah membawa pesan anugerah, kasih sayang, serta kekuasaan Tuhan untuk menjauhkan umat manusia dari bayang-bayang dosa dan maut. Paskah diyakini umat Kristiani sebagai wujud pengampunan umat manusia dari Tuhan.
Selaku pemerintah, Menag berharap agar momentum perayaan ini dapat menjadi forum untuk mempererat kerukunan antar umat beragama. "Saya berharap umat Kristiani dapat terus berperan dan berkontribusi dalam upaya ikut menjaga kerukunan antar umat beragama serta membangun kesatuan dan keutuhan nasional," tuturnya.
Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keragaman etnis, budaya, dan agama. Kemajemukan ini dapat menjadi kekuatan yang besar dan nyata untuk membangun bangsa apabila dirawat bersama dalam bingkai kerukunan dan persaudaraan. Namun sebaliknya, apabila tidak dijaga dengan baik, maka dapat berpotensi menjadi benih perpecahan.
"Oleh karena itu, sangat diperlukan Moderasi Beragama dalam kehidupan sosial masyarakat agar keutuhan bangsa dapat tetap terjaga," jelasnya.
"Mari kita semua ikut uambil bagian dalam mewujudkan damai sejahtera bagi bangsa dan negara. Salam sejahtera," tandasnya.
Humas
- 1 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 2 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 3 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 4 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024