
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air

Ket: Petugas tengah menggendong jemaah di bandara King Abdul Aziz Jeddah
Siaran Pers
Kementerian Agama RI
Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih terus berlangsung. Hingga 6 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 7 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 108.571 orang.
"Mereka tergabung dalam 276 kelompok terbang" terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda di Jakarta, Minggu (77/7/2024).
Ia melanjutkan, hari ini, Minggu, 7 Juli 2024 jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 6.154 orang.
Mereka tergabung dalam 19 kloter, dengan rincian sebagai berikut:
1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;
2. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
3. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
4. Debarkasi Jakarta Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
5. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
6. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
8. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter;
9. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter;
10. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter;
11. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/ 1 kloter; dan;
12. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 kloter.
Widi menyampaikan, hingga 6 Juli 2024, layanan Tanazul telah memulangkan sebanyak 47 orang jemaah haji melalui Bandara International King Abdul Azis Jeddah.
"Sedangkan yang dipulang melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sebanyak 30 orang," katanya.
Untuk layanan evakuasi jemaah, lanjut Widi, jemaah haji yang telah dipulangkan sebanyak 10 orang melalui Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah dan 2 orang melalui bandara AMAA Madinah.
Ia mengungkapkan, PPIH telah mendistribusikan sertifikat badal haji jemaah ke sektor 1, 2, 3, 4, 5, 9, dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
"Setiap jemaah yang wafat sebelum puncak haji dibadalhajikan oleh PPIH," ucapnya.
PPIH, kata Widi, kembali mengimbau jemaah selama di Tanah Suci untuk menghormati budaya dan etika setempat.
"Tindakan jemaah yang bertentangan dengan etika dan budaya yang berlaku, dapat berurusan dengan otoritas pemerintah setempat," tandasnya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029