
Rapat daftar hadir online dan mekanisme pelaporan pada Man Tolitoli

Ket:
(HUMAS MAN Tolitoli),- Kembali di Ruang Kepala Madrasah,menggelar rapat terbatas antara kamad dan wakasek, Kaur TU,dan perwakilan dari salah satu pembina ketakwaan. Kamis,2/4/2020.
Dalam rapat kali ini membahas penerapan daftar hadir online,format dan tehnis pelaporan online ASN,pola pemberian tugas online pada peserta siswa dan GOOGLE,Class room.
Wakasek kurikulum dalam hal ini ahmad sunaedi menyampaikan tehnis pelaporan Online menggunakan format jurnal kelas,yang memuat antara lain jenis kegiatan materi pengajaran online waktu kelas dan bukti fisik kegiatan yang di sampaikan secara online dengan menggunakan pasilitas google form dan google class room.
Adapun pola pemberian tugas oleh guru kepada peserta didik sesuai dengan edaran kementerian agama ataupun dari kanwil. lebih menekanka kepada pembentukan karakter dengan pola pembelajaran online dengan memanfaatka media WA,Class room.dan lain lain.kemudian tugas yang diberikan tidak membebani peserta didik tanpa mengejar target kurikulum. Selaku penanggung jawab madrasah mengambil inisiatif,koordinasi,musyawarah,untuk memutuskan satu hal berita acara hasil keputusan rapat sesuai edaran daftar hadir online ujarnya.
Ayub s.baoty menambahkan kegiatan apapun yang dilakukan ASN apa dia guru atau JFU dalam bentuk Online,mensertakan bukti fisik.namanya online,tugas online,berarti jawaban online,jangan sampai online jawaban fisik.dan yang terakhir apabila ada guru maupun JFU yang tidak mengaktifkan HPnya dinyatakan tidak hadir.
ASN dianjurkan dirumah,intinya dari jam kerja kantor sampai jam kantor selesai.tugas online jawaban online,jangan sampai ada siswa kerumah guru.tegas Kamad.JFU juga berlaku,biar kaur TU mengkoordinir kepada stafnya.imbuhnya.
Kaur TU Menambahkan perubahan itu butuh pengorbanan,penuh semangat,indah pada akhirnya.
Penulis, Ratna Dewi
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029