
KAKANKEMENAG BANGGAI: PENYULUH AGAMA SEBAGAI PENJAGA KESEIMBANGAN

Ket:
(Humas Kemenag Banggai),- Senin 28 Januari 2019, jam 09.00 WITA bertempat di Aula Kemenag Kab. Banggai, Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan petunjuk teknis pelaksanaan penyuluhan.” Seluruh penyuluh non PNS hadir, sebanyak 20 orang 6 laki-laki 14 perempuan semuanya lewat tes yang dilaksanakan pada akhir 2018.
Kakankemenag kab. Banggai H. Firmansyah di dampingi kasi bimas Kristen Jerry H. Moningka membuka kegiatan tersebut kembali mengingatkan akan tema hari amal bakti “menjaga kebersamaan umat.” Setiap manusia pada dasarnya adalah penyuluh yang selalu mengingatkan selalu dalam kebaikan dan menjadi penyeimbang dalam berinteraksi.
Lanjutnya pada era informasi sekarang ini, sangat diharapkan untuk kita semua pada umumnya dan penyuluh secara khusus untuk lebih bijak memanfaatkan media sosial jika tidak di mencerna dengan baik, maka kita bagian dari penyebar berita palsu (hoax).
Sehingganya status sebagai penyuluh agama yang diangkat Kementerian Agama harus mampu dijaga. Juga sangat tegas untuk tidak membentuk dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu kandidat pada pemilihan demokrasi yang sementara berjalan (mampu bersifat netral).
Sangat di sadari dengan tunjangan satu juta perbulan tidaklah cukup jika dihitung dengan luasnya wilayah kerja. Kakankemenag kembali mengingatkan untuk selalu memberikan sumbangsih menjaga Negara dan bangsa ini dari intoleransi yang tidak bertanggungjawab menjaga persatuan dan kesatuan bangsa terkhusus kabupaten Banggai. (Abduh)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H