
Pemantapan Dan Bimbingan Ketua Rombongan Dan Ketua Regu Tingkat Kabupaten Banggai

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng), Kasi PHU Kemenag Banggai H. Suardi Kandjai mengungkapkan Keberadaan para ketua regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) bagi para jemaah haji sangat dibutuhkan sebagai penyambung atau koordinasi serta berbagi informasi dari pemberangkatan hingga kembali ke tanah air. Untuk itu menjadi kewajiban pertemuan dalam rangka Pemantapan dan bimbingan ketua rombongan dan ketua regu tingkat kabupaten Banggai bertempat di ruang pertemuan Cafe Deho. Sabtu, 04/06/2022.
Menurut Ketua kloter 3 embarkasi Balikpapan Sapri Mariadjang, menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dan sangat teknis untuk meminimalisir insiden atau-hal-hal yang tak diinginkan. Karu dan karom menjadi hal yang tak dapat dipisahkan dan sangat berharap membantu seluruh perjalanan haji.
"Dengan ditetapkan pemberangkatan Jamaah haji pada tanggal 23 Juni 2022 dengan rute Palu menuju Balikpapan langsung menuju Jeddah. Perjalanan panjang tersebut para karu dan karom agar memantau dan mengkoordinir jemaah dengan baik."
Dalam pertemuan tersebut para ketua sangat spesifik menanyakan langkah-langkah serta schedule perjalanan selama menunaikan ibadah dan sangat siap mengemban amanah dengan ikhlas.
Sapri mariadjang sangat berharap memanfaatkan momentum penting penuh berkah untuk beribadah. Kepada ketua untuk sering berkoordinasi dan saling memberikan informasi keadaan situasi jemaah haji. Olehnya itu para ketua regu dan rombongan agar lebih berkonsentrasi dan menjaga jemaah kab. Banggai.
Penulis: Abduh
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029